Peran Perubahan Undang-Undang Kewarganegaraan dalam Mengakomodir Diaspora untuk Peningkatan Kesejahteraan Masyaraka
1. Hukum dan Kesejahteraan Masyarakat Hukum dan kesejahteraan adalah 2 (dua) hal yang tidak dapat dipisahkan. Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 sebagai suatu cita hukum (rechtsidee) menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”, hal ini berarti segala bentuk tindakan pemerintah dalam menjalankan fungsinya bernegara harus berdasarkan hukum atau harus selalu dalam bingkai hukum, apakah itu kebijakan hukum dalam bidang ekonomi, sosial, budaya, atau hukum itu sendiri. Sedangkan ‘kesejahteraan’ adalah salah satu tujuan nasional Indonesia, sebagaimana tercantum dalam alinea ke-4 dari pembukaan UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, ...”. Lebih lanjut d...