Peran Perubahan Undang-Undang Kewarganegaraan dalam Mengakomodir Diaspora untuk Peningkatan Kesejahteraan Masyaraka

 1. Hukum dan Kesejahteraan Masyarakat

Hukum dan kesejahteraan adalah 2 (dua) hal yang tidak dapat dipisahkan. 

Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 sebagai suatu cita hukum (rechtsidee) menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”, hal ini berarti segala bentuk tindakan pemerintah dalam menjalankan fungsinya bernegara harus berdasarkan hukum atau harus selalu dalam bingkai hukum, apakah itu kebijakan hukum dalam bidang ekonomi, sosial, budaya, atau hukum itu sendiri. Sedangkan ‘kesejahteraan’ adalah salah satu tujuan nasional Indonesia, sebagaimana tercantum dalam alinea ke-4 dari pembukaan UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, ...”. Lebih lanjut dalam batang tubuh konstitusi kesejahteraan secara ekplisit dijamin dalam Pasal 28C ayat (1), Pasal 31 ayat (5), dan bahkan terdapat bab tersendiri pada konstitusi yakni Bab XIV mengenai Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum yang menganut paham negara kesejahteraan.


2. Peranan Hukum Guna Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat

Dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat, harus didukung oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) pilar yaitu negara, in casu pemerintah, hukum, dan aparatur penergak hukum, hal ini sebagaimana tersurat dalam alinea ke-4 Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.


3. Kewarganegaraan dan UU Kewarganegaraan RI

Kewarganegaraan merupakan salah satu kajian studi kenegaraan, yang dapat ditinjau dalam pengertian yang umum maupun khusus.19 Dalam pengertian umum, kewarganegaraan sebagai salah satu unsur keberadaan negara merupakan kajian ilmu negara (Algemene Staatsleer). Sementara dalam arti khusus yaitu kajian kenegaraan suatu negara tertentu, kewarganegaraan sebagai unsur negara merupakan kajian hukum tata negara.


4. Peranan UU Kewarganegaraan RI bagi kesejahteraan masyarakat

Undang-undang kewarganegaraan suatu negara ikut memperngaruhi perkembangan politik dan sosial dalam lingkup domestik dan global bagi suatu negara. UU Kewarganegaraan RI secara umum memang harus mengakomodasi kepentingan semua pihak agar mengakomodasi kepentingan seluruh masyarakat Indonesia demi terwujudnya kesejahteraan bagi masyarakat. UU Kewarganegaraan RI sebagai hukum memiliki peranan besar bagi kesejahteraan masyarakat.


5. Pengakomodiran Keinginan Diaspora Dalam UU Kewarganegaraan RI 

Untuk Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat

Seiring dengan perkembangan zaman di era globalisasi, muncul masalah mengenai kewarganegaraan yaitu tuntutan kaum diaspora untuk diakui sebagai WNI yang menginginkan suatu regulasi yang mengatur kewarganegaraan ganda secara luas sebagaimana yang telah diterapkan oleh beberapa negara di dunia. Munculnya tuntutan tersebut akan memberikan perubahan signifikan terhadap pengaturan kewarganegaraan sebagaimana yang telah diatur dalam UU Kewarganegaraan RI yang pada prinsipnya hanya menerapkan asas kewarganegaraan tunggal dan ganda terbatas terhadap anak hasil perkawinan campuran. Adapun definisi diaspora menurut Global Forum for Migration and Development adalah: Emigran dan para keturunannya yang tinggal di luar negara kelahiran atau leluhurnya, baik itu secara temporer atau permanen, tetapi masih memelihara hubungan emosional dan material dengan negara asal.


6. Rekomendasi UU Kewarganegaraan RI untuk Mengakomodir Diaspora dalam Rangka Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat

Disamakan atau dibedakannya hak dan kewajiban diaspora yang memiliki kewarganegaraan ganda dari WNI berkewarganegaraan tunggal merupakan suatu hal yang sangat penting karena akan berimplikasi pada sejumlah peraturan terkait yang mengatur mengenai hak dan kewajiban warga negara.


Ed. Rizqa

Baca juga:

TINJAUAN FILOSOFIS PERUBAHAN UNDANG-UNDANG TENTANG KEWARGANEGARAAN RI

Sisi HAM Jurnal Karya Abdul Bari Azed tentang UU Kewarganegaraan di Indonesia

PANDANGAN YURIDIS TERHADAP MASALAH-MASALAH KEWARGANEGARAAN DALAM KONTEKS PERUBAHAN UNDANG-UNDANG TENTANG KEWARGANEGARAAN RI

Komentar